You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Jaktim Akan Direhab
photo Doc - Beritajakarta.id

3 Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Jaktim Akan Direhab

Untuk meingkatkan pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi para pegawai maupun pengunjung, Pemkot Administrasi Jakarta Timur akan melanjutkan rehab kantor Kecamatan Ciracas, Makasar dan Matraman. Selain tiga kantor kecamatan, rehab total juga akan dilakukan untuk kantor Kelurahan Pisangan Baru, Malaka Jaya, dan Pinang Ranti.

Kita ajukan anggaran Rp 18 miliar untuk rehab 3 kantor kelurahan dan 3 kantor kecamatan.

Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana mengatakan, untuk rehab tiga kantor kecamatan dan tiga kantor kelurahan tadi, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 18 miliar di APBD 2015. Ia berharap, APBD 2015 dapat cair sehingga pelaksanaan rehab dapat segera dilakukan.

"Kami ajukan anggaran Rp 18 miliar untuk rehab tiga kantor kelurahan dan tiga kantor kecamatan untuk tahun 2015. Karena gedungnya sudah harus direhab. Namun, untuk dua kantor kecamatan yakni Ciracas dan Makasar merupakan lanjutan rehab total," ujar Bambang Musyawardhana, Rabu (4/3).

Rp 800 Juta untuk Rehab Gedung Karang Taruna

Pihaknya, kata Bambang, tak mau ikut campur dalam polemik adanya dugaan dana siluman dalam APBD DKI 2015. Semua persoalan diserahkan pada gubernur sebagai penanggung jawab pemerintahan.

"Untuk Jakarta Timur, tahun 2015 hanya tiga kantor kelurahan dan tiga kantor kecamatan yang direhab," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati